Peninjauan Artikel

Dalam proses peninjauan artikel, setidaknya ada dua peninjau untuk setiap manuskrip pada topik terkait. Penulis dapat mengajukan sebagai calon peninjau. Penilaian dari peninjau pertama akan menjadi prioritas utama pengelola untuk mengambil keputusan, jika hanya ada dua peninjau. Untuk tiga peninjau, keputusan akan diambil dari setidaknya dua peninjau. Diperlukan waktu tiga minggu bagi peninjau untuk menyelesaikan satu putaran proses peninjauan.

Umumnya calon peninjau akan dipilih berdasarkan reputasinya. Selanjutnya, pengelola mengirimkan undangan daring untuk masing-masing calon peninjau. Setelah calon peninjau menginformasikan kesediaannya untuk proses peninjauan, Pengelola membuat akun untuk setiap peninjau kemudian mengirimkan naskah oleh OJS.

Semua proses peninjauan dilakukan dalam double blind review dan dikelola oleh pengelola di OJS.

Artikel dievaluasi berdasarkan kriteria yang diuraikan di bawah ini.

  • Kesesuaian atau kesesuaian dengan misi Jurnal Pengabdian Masyarakat;
  • Signifikansi dalam menyumbangkan pengetahuan baru;
  • Ketelitian dan kesesuaian; dan
  • Keterbacaan dan aliran informasi dan ide yang disajikan.

Kriteria tambahan berdasarkan jenis manuskrip berikut: sebagai artikel hasil pengabdian kepada masyarakat, pengembangan hasil penelitian, Praktik Kerja Lapangan, Kuliah Kerja Nyata, Workshop atau kegiatan lain yang terkait dengan kegiatan pengabdian masyarakat.

Berikut ini adalah keputusan yang paling umum:

  • Diterima , apa adanya. Jurnal akan menerbitkan makalah dalam bentuk aslinya;
  • Diterima dengan revisi minor, jurnal akan menerbitkan makalah dan meminta penulis melakukan koreksi kecil  (penulis merevisi dengan waktu yang ditentukan);
  • Diterima dengan revisi mayor , jurnal akan menerbitkan makalah asalkan penulis melakukan perubahan yang disarankan oleh reviewer dan/atau editor  (penulis merevisi dengan waktu yang ditentukan);
  • Resubmit (penolakan bersyarat), jurnal bersedia mempertimbangkan kembali makalah dalam putaran pengambilan keputusan berikutnya setelah penulis membuat perubahan besar;
  • Ditolak  (penolakan langsung),  jurnal tidak akan menerbitkan artikel atau mempertimbangkannya kembali meskipun penulis membuat revisi besar.

 

Daftar Reviewer

Risqi Wahyu Susanti, S.Kep.,Ns.,M.Kep. Universitas Sembilanbelas November, Kolaka, Indonesia (SCOPUD ID: 57215686746) (SINTA ID: 6190148

Cholik Harun Rosjidi, A.Per.Pen.,M.Kes. Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Karya Kesehatan, Kendari, Indonesia (SINTA ID: 5985604)

Sri Susanty, S.Kep.,Ns.,M.Kes.,M.Kep.,Ph.D Universitas Halu Oleo, Kendari, Indonesia (SCOPUD ID: 57203516467) (SINTA ID: 6190148

Nur Fitriah Jumatrin, S.Kep.,Ns.,M.Kep. Universitas Negeri Gorontalo, Gorontalo, Indonesia (SINTA ID: 6792971

Firman, S.Kep.,Ns.,M.Kes. Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Karya Kesehatan, Kendari, Indonesia (SINTA ID: 6015450